KEPALA DINAS
-
Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan dan tugas pembantuan dibidang Kearsipan dan Perpustakaan.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :
-
pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
-
pelaksanaan dan Perumusan bahan Kebijakan, penyelenggaraan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
-
pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian urusan Kesekretariatan, Kepegawaian dan rumah tangga Dinas;
-
pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan bidang teknis meliputi bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
-
pembinaan Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Anggaran Dinas;
-
pembinaan, pengawasan dan pengendalian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP);
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan bidang tugasnya.
SEKRETARIAT
-
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan Administrasi umum, Pengkoordinasian Perencanaan dan Evaluasi serta Pengelolaan Keuangan Dinas.
-
Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
-
penyusunan Program Kerja Sekretariat sesuai dengan Renstra Dinas;
-
penghimpunan dan Pengolahan Data, Penyusunan Renstra Dinas;
-
penyelenggaraan Administrasi Umum;
-
penyusunan Evaluasi dan laporan;
-
penyelenggaraan upaya pemecahan masalah Sekretariat;
-
pengkoordinasian upaya pemecahan masalah kesekretariatan dan Dinas;
-
penyelenggaraan Perencanaan, Pelaksanaan, pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan kegiatan Sekretariat;
-
pengkoordinasian Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, Evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas;
-
penyelenggaraan urusan umum, kepegawaian, kerumahtanggaan dan Asset Dinas;
-
pengelolaan Keuangan Dinas;
-
penyelenggaraan Analisis dan Pengembangan Kinerja Sekretariat;
-
pengkoordinasian Analisis dan pengembangan Kinerja Dinas; dan
-
pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.
Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
b. Sub Bagian Keuangan.
Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
-
Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Pengelolaan Administrasi umum, Perencanaan, Evaluasi dan pelaporan Kegiatan Dinas.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
-
penyusunan Program Kerja Sub Bagian sesuai dengan Program Kerja Sekretariat;
-
pengumpulan, Pengolahan Data dan Informasi, menginventarisasi Permasalahan-permasalahan serta melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan tugas-tugas urusan umum dan Perencanaan Evaluasi serta pelaporan;
-
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, Evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian;
-
pelaksanaan Administrasi Kepegawaian;
-
pelaksanaan pemberian pelayanan Naskah Dinas, kearsipan, perpustakaan, komunikasi, pengetikan/penggandaan/pendistribusian serta penerimaan tamu, kehumasan dan Protokoler;
-
pelaksanaan Kebutuhan dan perawatan Sarana/Prasarana serta kebersihan Kantor dan Lingkungan;
-
pelaksanaan pemberian Infomasi dan Komunikasi;
-
pengelolaan Perpustakaan Dinas;
-
pengkoordinasian penyusunan bahan-bahan Kebijakan dari Bidang;
-
pelaksanaan Pengurusan Perjalanan Dinas, kendaraan Dinas, Keamanan Kantor serta pelayanan kerumahtanggaan yang lainnya;
-
penyiapan bahan Koordinasi dan Petunjuk Teknis Kebutuhan, Pengadaan, Inventarisasi, Pendistribusian, penyimpanan, perawatan dan penghapusan Perlengkapan/Sarana Kerja Dinas;
-
penyelenggaraan Analisis dan pengembangan Kinerja Sub Bagian dan Pengkoordinasian Analisis dan pengembangan Kinerja Dinas;
-
pelaksanaan penyusunan Renstra Dinas;
-
pelaksanaan Penyusunan Rencana Anggaran Dinas;
-
penyusunan Program Kerja tahunan Dinas;
-
penyusunan Rancangan produk hukum Dinas;
-
penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas;
-
pelaksanaan Analisis dan pengembangan Kinerja Sub Bagian; dan
-
pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
Sub Bagian Keuangan
-
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Keuangan Dinas.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :
-
pengumpulan, Pengolahan Data dan Informasi, Inventarisasi Permasalahan-permasalahan serta
melaksanakan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan urusan Keuangan;
-
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, Evaluasi dan pelaporan Kegiatan Sub Bagian;
-
penyiapan bahan Kebijakan dan Petunjuk Teknis yang berkaitan dengan urusan Keuangan, penatausahaan Administrasi keuangan yang meliputi Evaluasi Semesteran, Verifikasi dan Pertanggungjawaban;
-
penyimpanan berkas-berkas Keuangan dan pengadministrasian Dokumen dalam rangka pelayanan Administrasi Keuangan di Lingkungan Dinas;
-
pelaksanaan Analisis dan pengembangan Kinerja Sub Bagian; dan
-
pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Sekretaris.
BIDANG PENGELOLAAN ARSIP
-
Bidang Pengelolaan Arsip mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Statis.
-
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Arsip menyelenggarakan fungsi:
-
pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja mengacu pada Rencana Strategis Dinas;
-
penyiapan dan perumusan bahan Kebijakan Teknis dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Kearsipan;
-
pelaksanaan Koordinasi Kearsipan tingkat Kota serta Dinas Instansi terkait;
-
pelaksanaan Pengelolaan arsip Dinamis dan Arsip Statis;
-
pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Pengelolaan Arsip Dinamis dan Arsip Statis;
-
pengelolaan Arsip Vital dan Asset kota;
-
pelaksanaan alih Media dan Reproduksi Arsip Dinamis;
-
pelaksanaan Penyusutan Arsip Inaktif dengan Retensi 10 tahun atau lebih dan Arsip Statis;
-
pelaksanaan penyerahan Arsip;
-
pelaksanaan pemindahan Arsip;
-
pelaksanaan Koordinasi pemusnahan Arsip;
-
pelaksanaan Preservasi Arsip;
-
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Pengelolaan Arsip terdiri dari :
a. Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis;
b. Seksi Pengelolaan Arsip Statis.
Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis
-
Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pengelolaan Arsip Dinamis.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis menyelenggarakan fungsi :
-
penyusunan Kebijakan, Norma, Standar dan Pedoman Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kota berdasarkan Kebijakan Kearsipan Nasional;
-
perencanaan kegiatan mengacu pada Rencana kerja bidang Pengelolaan Arsip;
-
fasilitasi Pengelolaan Arsip Dinamis aktif oleh masingmasing Perangkat Daerah;
-
fasilitasi Pengelolaan Arsip Dinamis Inaktif dengan Retensi kurang dari 10 tahun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
-
pelaksanaan Koordinasi pemusnahan Arsip di setiap perangkat daerah;
-
penyerahan arsip Inaktif dengan Retensi paling kurang10 (sepuluh) tahun atau lebih oleh masing-masing Perangkat Daerah Kepada LKD;
-
pelaksanaan pemeliharaan dan penyimpanan Arsip Inaktif paling kurang 10 (sepuluh) tahun atau lebih;
-
pelaksanaan Identifikasi arsip Vital dan Arsip Asset Nasional;
-
pelaksanaan perlindungan dan pengamanan Arsip Vital dan Arsip Asset Nasional;
-
pelaksanaan penyelamatan arsip Vital dan Arsip Asset Nasional;
-
pelaksanaan Alih Media Arsip Vital, arsip aset, dan Arsip inaktif;
-
pelaksanaan Reproduksi Arsip Vital, Arsip Asset, dan Arsip inaktif;
-
pelaksanaan Pemusnahan Arsip di LKD;
-
pelaksanaan Evaluasi penyelenggaraan Arsip Dinamis; dan
-
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Pengelolaan Arsip Statis
-
Seksi Pengelolaan Arsip Statis mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Pengelolaan Arsip Statis.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan Arsip Statis menyelenggarakan fungsi :
-
penyusunan Kebijakan, Norma, Standar dan Pedoman penyelenggaraan Arsip Statis;
-
penyusunan dan Perumusan bahan Kebijakan Pelestarian Koleksi Daerah Kota berdasarkan Kebijakan Nasional;
-
perencanaan kegiatan mengacu pada Rencana Kerja bidang Pengelolaan Arsip;
-
penyerahan Arsip Statis dari masing-masing Perangkat Daeah kepada LKD;
-
pelaksanaan Monitoring, Penilaian dan Verifikasi terhadap Fisik Arsip dan Daftar Arsip;
-
pelaksanaan persiapan Penetapan Status Arsip Statis;
-
mengusulkan pemusnahan Arsip dan Akuisisi Arsip;
-
pelaksanaan persiapan penyerahan Arsip Statis;
-
pelaksanaan penelusuran Arsip Statis;
-
penyiapan bahan dalam rangka Penerbitan Naskah Sumber Arsip;
-
penerimaan fisik arsip dan daftar arsip;
-
pelaksanaan Penataan Informasi Arsip Statis;
-
pelaksanaan penataan Fisik Arsip Statis;
-
penyusunan guide, daftar dan Inventaris arsip statis;
-
pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan dan perlindungan arsip Statis;
-
pelaksanaan perawatan dan perbaikan Arsip Statis serta penyelamatan Arsip Statis akibat Bencana;
-
pelaksanaan alih Media dan Reproduksi Arsip Statis;
-
pelaksanaan pengujian Autentisitas Arsip Statis;
-
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
BIDANG PEMBINAAN, LAYANAN, PEMANFAATAN DAN JASA KEARSIPAN
-
Bidang Pembinaan, Layanan, Pemanfaatan dan Jasa Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Pembinaan Layanan dan Informasi Kearsipan.
-
Untuk melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembinaan, Layanan, Pemanfaatan dan Jasa Kearsipan menyelenggarakan fungsi :
-
pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja mengacu pada Rencana Strategis Dinas;
-
penyiapan dan Perumusan bahan Kebijakan Teknis dan petunjuk Teknis Pembinaan Kearsipan;
-
pelaksanaan Koordinasi Kearsipan Tingkat Kota serta Dinas Instansi terkait;
-
pelaksanaan Pembinaan Kearsipan pada Perangkat Daerah, Kelurahan, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Pendidikan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik dan Masyarakat;
-
pelaksanaan Pembinaan SDM Kearsipan (Arsiparis dan Pengelola Kearsipan);
-
pelaksanaan Pengawasan dan Supervisi terhadap penyelenggaraan Kearsipan;
-
pelaksanaan layanan Informasi Kearsipan;
-
pelaksanaan pemanfaatan Arsip Statis;
-
pelaksanaan Kerjasama dan Jaringan Kearsipan;
-
pelaksanaan Otomasi kearsipan;
-
pelaksanaan layanan kearsipan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
-
pelaksanaan Jasa Kearsipan.
Bidang Pembinaan, Layanan, Pemanfaatan dan Jasa Kearsipan terdiri dari :
a. Seksi Pembinaan Kearsipan;
b. Seksi Layanan, Pemanfaatan dan Jasa Kearsipan.
Seksi Pembinaan Kearsipan
-
Seksi Pembinaan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Pembinaan Kearsipan.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pembinaan Kearsipan menyelenggarakan fungsi :
-
penyusunan Kebijakan, Norma, Standar dan Pedoman penyelenggaraan Pembinaan Kearsipan di Lingkungan Kota berdasarkan Kebijakan Kearsipan Nasional;
-
penyusunan Kebijakan, Norma, Standar dan Pedoman pengembangan Sumber Daya Manusia di Lingkungan kota berdasarkan Kebijakan Kearsipan Nasional;
-
penyusunan Kebijakan, Norma, Standar dan Pedoman pengembangan jabatan fungsional Arsiparis di Lingkungan Kota berdasarkan kebijakan kearsipan Nasional;
-
perencanaan Kegiatan mengacu pada Rencana Kerja bidang pembinaan Kearsipan;
-
pelaksanaan bimbingan Teknis dan Sosialisasi pelaksanaan kearsipan pada Perangkat Daerah, Kelurahan, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lembaga Pendidikan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik dan Masyarakat;
-
pelaksanaan Supervisi, Konsultasi dan evaluasi pelaksanaan Kearsipan Perangkat Daerah, Kelurahan, Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lembaga Pendidikan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Politik dan Masyarakat;
-
melaksanakan Bimbingan Teknis dan pengembangan SDM kearsipan;
-
pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Layanan, Pemanfaatan dan Jasa Kearsipan
-
Seksi Layanan, Pemanfaatan dan Jasa Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang Layanan Informasi dan Jasa Kearsipan.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Layanan, Pemanfaatan dan Jasa Kearsipan menyelenggarakan fungsi :
-
penyusunan Kebijakan, Norma, Standar dan Pedoman penyelenggaraan Sistem dan Jaringan Kearsipan di
Lingkungan Kota berdasarkan kebijakan Kearsipan Nasional;
-
penyusunan kebijakan, Norma, Standar dan Pedoman penyelenggaraan layanan Informasi Kearsipan di Lingkungan Kota berdasarkan Kebijakan Kearsipan Nasional;
-
penyusunan Kebijakan, Norma, Standar dan Pedoman penyelenggaraan jasa Kearsipan di Lingkungan Kota berdasarkan Kebijakan Kearsipan Nasional;
-
perencanaan kegiatan mengacu pada Rencana Kerja bidang Pembinaan Kearsipan;
-
pelaksanaan Pengumpulan Data dan Informasi Kearsipan;
-
pelaksanaan penyajian Arsip menjadi Informasi;
-
pelaksanaan layanan Arsip Dinamis berbasis TIK;
-
pelaksanaan layanan Arsip Statis berbasis TIK;
-
pengelolaan SIKN JIKN;
-
pengelolaan Otomasi kearsipan;
-
pengelolaan pengaduan masyarakat;
-
pelaksanaan Kerjasama dan Jaringan Kearsipan;
-
pelaksanaan upaya Pemecahan masalah yang berkaitan dengan Otomasi Kearsipan;
-
pelaksanaan Layanan Jasa Sistem dan Penataan Arsip;
-
pelaksanaan layanan Jasa pembuatan Sistem Manual kearsipan dan Otomasi Kearsipan;
-
pelaksanaan Layanan Jasa penyimpanan Arsip;
-
pelaksanaan pemanfaatan Arsip (pameran, penelitian, dll).
BIDANG PERPUSTAKAAN
-
Bidang Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Deposit, Akuisisi, Pengolahan Bahan Perpustakaan, Layanan, TIK, Pelestarian, Kerjasama, dan Pengembangan SDM.
-
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
-
pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja mengacu pada Rencana Strategis Dinas;
-
pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Perpustakaan Tingkat kota serta Dinas Instansi terkait;
-
pelaksanaan Pembinaan Pengelolaan Perpustakaan pada Perangkat Daerah, Kelurahan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas, Badan Usaha Milik Daerah, dan Sekolah;
-
penyusunan Kebijakan Teknis di bidang Deposit, Pengelolaan KCKR, Penyusunan Bibliografi Daerah dan Katalog Daerah;
-
penyusunan Petunjuk Teknis pengembangan Koleksi bahan Pustaka dan Pendistribusian bahan Pustaka;
-
penyusunan Petunjuk teknis pelaksanaan Katalogisasi, Klasifikasi, Verifikasi bahan Perpustakaan, dan pemasukan Data ke Pangkalan Data;
-
penyusunan Kebijakan Teknis di bidang Layanan Perpustakaan;
-
penyusunan petunjuk Teknis Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berkaitan dengan bahan Perpustakaan;
-
penyusunan Kebijakan Pelestarian, Kerjasama dan Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.
Bidang Perpustakaan terdiri dari :
a. Seksi Deposit, Akuisisi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;
b. Seksi Layanan, Pelestarian dan Kerjasama Perpustakaan.
Seksi Deposit, Akuisisi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan
-
Seksi Deposit, Akuisisi, dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang Deposit, Akuisisi, dan Pengolahan Bahan Perpustakaan.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padaayat (1), Seksi Deposit, Akuisisi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
-
penyusunan Rencana dan Program Kerja Seksi mengacu pada rencana bidang;
-
pelaksanaan kebijakan Teknis di bidang Deposit, Pengelolaan KCKR, Penyusunan Bibliografi Daerah dan Katalog Daerah;
-
pelaksanaan Katalogisasi, Klasifikasi, Verifikasi bahan Perpustakaan, dan Pemasukan Data ke pangkalan Data;
-
pelaksanaan pengembangan Koleksi bahan Pustaka dan Pendistribusian bahan Pustaka;
-
pendataan seluruh Penerbit karya cetak dan karya rekam baik terbitan Pemerintah, Swasta maupun perorangan yang ada didaerah;
-
pelaksanaan hunting (pelacakan) Karya Cetak dan Karya Rekam terbitan Depok/mengenai Depok;
-
pelaksanaan penerimaan, Pengumpulan, Pengolahan, penyimpanan dan pemanfaatan terbitan Daerah sebagai hasil Budaya bangsa baik tertulis, tercetak maupun terekam;
-
pelaksanaan akuisisi bahan Perpustakaan;
-
pelaksanaan Koordinasi Kegiatan Pengolahan bahan Perpustakaan yang meliputi mendeskripsikan bahan Perpustakaan dan menyiapkan sarana temu kembalinya;
-
pelaksanaan Stock Opname secara Periodik dan Penataan Denah ruang Layanan;
-
pelaksanaan Tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
Seksi Layanan, Pelestarian dan Kerjasama Perpustakaan
-
Seksi Layanan, Pelestarian dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai Tugas melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Layanan, TIK, Pelestarian, Kerjasama, dan Pengembangan SDM.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Layanan, Pelestarian dan Kerjasama Perpustakaan menyelenggarakan fungsi :
-
penyusunan Rencana dan Program Kerja Seksi mengacu pada Rencana dan Program Bidang;
-
pelaksanaan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berkaitan dengan bahan Perpustakaan;
-
pelaksanaan Kebijakan Pelestarian, Kerjasama dan Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan;
-
pelaksanaan Koordinasi Layanan Perpustakaan meliputi layanan sirkulasi, layanan Referensi dan Depok Corner, Layanan Keanggotaan, layanan penitipan dan Loker, layanan multimedia, layanan Perpustakaan keliling;
-
pelaksanaan Konsultasi Teknis Layanan Perpustakaan, kerjasama Layanan Perpustakaan, memasyarakatkan minat dan Budaya baca melalui Kegiatan promosi Perpustakaan;
-
pelaksanaan layanan koleksi umum, rujukan, terjemahan dan Konsultasi Perpustakaan, bahan Perpustakaan Manuskrif, buku langka dan Audio Visual;
-
pengembangan Otomasi Perpustakaan, Pengelolaan Website dan Jaringan Internet;
-
pelaksanaan pelestarian kandungan Informasi bahan Perpustakaan melalui alih media, pemeliharaan serta penyimpanan Master Informasi Digital;
-
pelaksanaan Teknis Preservasi dan Konservasi dalam perawatan, perbaikan dan Pengawetan bahan Perpustakaan serta melakukan Pejilidan bahan Perpustakaan;
-
penyiapan bahan dan melakukan Kerjasama dengan semua jenis Perpustakaan;
-
pelaksanaan pemberian bimbingan pengembangan semua jenis Perpustakaan di Kota Depok;
-
pelaksanaan pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan, Koordinasi Pengembangan Pustakawan, pemasyarakatan dan Evaluasi Pustakawan dan angka kreditnya;
-
pelaksanaan pengkajian, pengumpulan, Pengolahan dan penyebaran Informasi budaya baca serta Koordinasi dan promosi Budaya Baca;
-
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan.
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD)
-
Untuk menyelenggarakan sebagian Tugas Dinas dibidang Kearsipan dan Perpustakaan dapat dibentuk UPT pada Dinas sesuai dengan Kebutuhan.
-
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 22
-
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai Tugas Pokok melaksanakan sebagian Kegiatan Dinas secara Profesional sesuai dengan Kebutuhan.
-
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Pasal 23
-
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai Kelompok sesuai dengan bidang Keahlian dan Keterampilan.
-
Setiap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Tenaga Fungsional Senior yang ditunjuk diantara Tenaga Fungsional yang ada di lingkungan Dinas.
-
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan sifat, jenis, Kebutuhan dan beban kerja.
-
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.